Menu
Menu
Pertumbuhan dan inovasi merupakan pilar utama dalam perjalanan perusahaan kami, PT FASTEK GROUP INDONESIA. Kami berkomitmen untuk terus berkontribusi pada kemajuan industri dan memberikan nilai tambah kepada para pemangku kepentingan kami. Sejalan dengan visi ini, kami dengan bangga mempersembahkan peluang investasi yang inovatif dan sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan syariah, yaitu melalui penerbitan sukuk untuk mendukung proyek-proyek potensial yang seharusnya secara finansial belum bisa Kami tangani.
Investasi sukuk di proyek-proyek PT FASTEK memberikan kesempatan unik bagi pemodal yang ingin berpartisipasi dalam pertumbuhan industri kami. Dengan melibatkan prinsip-prinsip keuangan syariah, kami memberikan jaminan bahwa investasi Anda tidak hanya akan memberikan hasil finansial yang berkelanjutan, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai etis dan moral yang dijunjung tinggi dalam Islam.
Proyek-proyek yang didanai melalui sukuk ini mencakup berbagai bidang, mulai dari pengembangan teknologi baru hingga perluasan infrastruktur yang mendukung operasional PT FASTEK. Melalui partisipasi Anda, kami yakin dapat merajut kisah kesuksesan bersama, di mana keberlanjutan bisnis dan keuntungan finansial sejalan dengan prinsip-prinsip keuangan syariah.
SEAMAN APA PROYEK YANG DIPILIH FASTEK
APA ITU INVESTASI SUKUK ?
“Sukuk” adalah istilah dalam bahasa Arab yang merujuk kepada instrumen keuangan yang sesuai dengan hukum Islam. Sukuk dapat dianggap sebagai bentuk investasi yang mirip dengan obligasi konvensional, tetapi dengan struktur yang mematuhi prinsip-prinsip syariah. Prinsip-prinsip syariah melibatkan larangan terhadap riba (bunga), unsur-unsur spekulatif (gharar), dan investasi dalam bisnis yang dianggap haram (terlarang) dalam Islam, seperti perjudian atau produksi barang haram misalnya khomr.
Pemodal menerima pembayaran yang terkait dengan proyek tersebut, bukan bunga seperti dalam obligasi konvensional. Profitabilitas sukuk dapat berasal dari keuntungan proyek yang didanai oleh sukuk. Sukuk menggunakan prinsip syariah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.32/DSN MUI/IX/2002 dan No. 137/DSN-MUI/IX/2020 tentang Sukuk. Dan Sukuk telah menjadi instrumen keuangan yang semakin populer di pasar keuangan global, memberikan alternatif investasi bagi orang-orang yang ingin mematuhi prinsip-prinsip keuangan Islam.
JENIS – JENIS INVESTASI SUKUK di PT FASTEK GROUP INDONESIA
Saat ini, terdapat 2 jenis akad yang ditawarkan oleh FASTEK kepada penerbit yaitu akad Musyarakah dan Mudharabah. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan akan ada akad lainnya yang juga ditawarkan.
Sukuk mudharabah adalah sukuk yang menggunakan akad mudharabah. Akad mudharabah adalah akad kerjasama suatu usaha antara pemilik modal (shahibul mal) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola (mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
LANDASAN SYARIAH SKEMA INVESTASI SUKUK MUDHARABAH
SKEMA SUKUK MUSYARAKAH
LANDASAN SYARIAH SKEMA INVESTASI SUKUK MUSYARAKAH
BAGAIMANA ALUR MENJADI INVESTOR DI FASTEK ?
Apabila Investor sudah terdaftar maka proses no 3 dan 5 akan berulang.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa membimbing kita dengan hidayahnya agar senantiasa berada dalam kebenaran dan dijauhkan dari pelanggaran SyariatNYA yang Mulia khususnya dalam hal Muamalah.
Sudah siap berinvestasi ? Silahkan DAFTAR SEBAGAI PEMODAL kemudian Pelajari Prospektus Usaha FASTEK dan Daftar Proyek yang akan kami kirimkan di serta informasi lainnya untuk bekerjasama Bersama FASTEK
WhatsApp us