Prosedur Servis FASTEK
Pelanggan yang mengalami kendala dalam penggunaan barang produksi maupun barang yang dijual oleh FASTEK dapat menyampaikan laporan melalui WhatsApp atau telepon ke nomor 0811 255 380 pada hari Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00–16.00 WIB dan hari Sabtu pukul 08.00–12.00 WIB. FASTEK menangani laporan tersebut terlebih dahulu melalui panduan atau sambungan telepon, kemudian melalui akses jarak jauh (remote) apabila memungkinkan, dan selanjutnya melalui kunjungan ke lokasi pelanggan atau penerimaan unit apabila diperlukan.
Syarat dan Ketentuan Garansi
1. Pelanggan tidak perlu melakukan aktivasi garansi karena data pembelian telah tercatat secara otomatis dalam basis data FASTEK. Dalam pengajuan klaim, pelanggan wajib melampirkan Delivery Order, faktur, atau berita acara serah terima.
2. Garansi tidak mencakup kerusakan yang terbukti disebabkan oleh: kecelakaan; penyalahgunaan atau kesalahan penggunaan; bencana alam; kerusakan akibat hewan atau bangkai hewan; korosi dan karat; tegangan listrik di luar batas toleransi spesifikasi produk; pemakaian yang tidak sesuai dengan buku petunjuk; suku cadang yang usang akibat pemakaian yang wajar; kesalahan instalasi mesin dan perangkat lunak yang dilakukan oleh pihak selain FASTEK; pemakaian untuk keperluan demonstrasi dan pelatihan; atau perbaikan yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang tanpa sepengetahuan dan persetujuan FASTEK atau perwakilannya. Cat unit kabinet dan suku cadang eksternal tidak termasuk dalam cakupan garansi.
3. Garansi tidak berlaku terhadap kerusakan yang terbukti berkaitan dengan: berakhirnya masa garansi; tidak dilakukannya perawatan berkala sesuai jadwal yang tercantum dalam buku petunjuk atau Product Warranty Guide; pengaruh perangkat lain di luar lingkup pekerjaan FASTEK; kesalahan dalam pengoperasian atau pemakaian; penggunaan melebihi kemampuan beban (untuk genset, beban ideal sebesar 80%); pemakaian genset melebihi batas yang dianjurkan, yaitu 12 jam per hari dengan waktu istirahat 1 jam untuk setiap 6 jam pemakaian; penempatan atau penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya; unsur kesengajaan; atau pembiaran terhadap kerusakan dengan tetap mengoperasikan unit setelah ditemukan kendala sehingga menimbulkan kerusakan yang lebih berat.
4. Layanan garansi tanpa biaya diberikan untuk lokasi di wilayah Semarang dan eks-Karesidenan Pati. Untuk lokasi di luar wilayah tersebut, termasuk di atas kapal dan lokasi lepas pantai, FASTEK dapat memberikan layanan berdasarkan kesepakatan melalui penanganan jarak jauh, pengiriman unit ke FASTEK, atau kunjungan ke lokasi dengan biaya transportasi dan akomodasi sesuai estimasi yang diberitahukan dan disetujui pelanggan sebelum pekerjaan dimulai. Jasa perawatan rutin, unit display atau unit demo, serta unit yang dipinjamkan untuk kepentingan iklan tidak termasuk dalam cakupan garansi.
5. Garansi ini hanya berlaku untuk produk dan layanan yang dibeli dari FASTEK.
6. Setelah masa garansi berakhir, atau untuk hal yang tidak termasuk dalam cakupan garansi, layanan perbaikan dan pemeliharaan dikenakan biaya. FASTEK menyampaikan estimasi biaya terlebih dahulu dan memulai pekerjaan setelah memperoleh persetujuan pelanggan. Apabila pelanggan tidak menyetujui, unit dikembalikan; pemeriksaan yang telah dilakukan dapat dikenakan biaya sesuai tarif yang diberitahukan sebelum pemeriksaan dilaksanakan.
7. FASTEK dan perwakilannya bertanggung jawab atas kerusakan peralatan yang terbukti disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian FASTEK dalam pelaksanaan instalasi atau penanganan. FASTEK dan perwakilannya tidak bertanggung jawab atas kerusakan pada peralatan lain yang terhubung dengan produk atau layanan FASTEK apabila kerusakan tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian FASTEK, termasuk kerusakan akibat kondisi peralatan tersebut sebelum instalasi dilakukan.
8. FASTEK dan perwakilannya tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, kerugian khusus, atau kerugian insidentil, antara lain hilangnya keuntungan atau terhentinya kegiatan usaha, kecuali kerugian tersebut disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian berat FASTEK atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
9. Untuk unit dengan skema carry-in, FASTEK memberitahukan kepada pelanggan melalui WhatsApp atau telepon apabila unit telah selesai diperbaiki dan siap diambil. Apabila unit belum diambil dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan, FASTEK dan perwakilannya tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi setelah batas waktu tersebut, kecuali disebabkan oleh kelalaian FASTEK. Pelanggan wajib menunjukkan Lembar Kerja (Job Sheet) sebagai bukti kepemilikan atas unit yang telah selesai diperbaiki; apabila tidak dapat menunjukkannya, FASTEK dan perwakilannya berhak meminta bukti identitas lain, misalnya KTP atau paspor.
10. Unit yang telah diservis dan belum diambil dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak pemberitahuan pertama akan diberikan pemberitahuan tertulis kedua dengan tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari. Setelah tenggang waktu berakhir, FASTEK dapat mengenakan biaya penyimpanan sesuai tarif yang diberitahukan kepada pelanggan dan, untuk menutup biaya servis serta biaya penyimpanan yang belum dibayarkan, menyelesaikan penyerahan atau penjualan unit melalui cara yang sah menurut peraturan perundang-undangan. Sisa hasil penyelesaian, apabila ada, dikembalikan kepada pelanggan.
11. Suku cadang yang cacat dan telah diganti dalam masa garansi menjadi milik FASTEK. Suku cadang yang diganti dengan biaya pelanggan dapat diminta kembali oleh pelanggan pada saat penyerahan unit.
12. Masa garansi dibedakan menurut jenis produk dan layanan sebagaimana tercantum dalam Product Warranty Guide, dihitung sejak tanggal serah terima untuk pekerjaan dan sejak tanggal Delivery Order untuk barang.
13. Biaya di luar cakupan garansi atau di luar wilayah layanan, termasuk biaya transportasi dan akomodasi, menjadi tanggungan pelanggan sesuai tarif yang diberitahukan dan disetujui sebelum pekerjaan dimulai.
14. Ketentuan ini berlaku untuk pembelian yang dilakukan sejak tanggal 22 Oktober 2026. Perubahan atas ketentuan ini hanya berlaku untuk pembelian yang dilakukan setelah perubahan tersebut dipublikasikan dan tidak berlaku surut.
15. Ketentuan ini tidak mengurangi hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perselisihan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah melalui nomor 0811 255 380; apabila tidak tercapai kesepakatan, konsumen dapat menempuh penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERENCANAAN
Garansi untuk perencanaan berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima pekerjaan. Cakupan garansi meliputi proses aanwijzing, penyesuaian desain skala kecil (maksimal 3 kali, misalnya perubahan lokasi), serta pertanggungjawaban atas desain dan perhitungan. Garansi tidak mencakup perubahan prinsipal, seperti penggantian jenis AC, maupun perubahan yang timbul akibat permintaan baru dari pelanggan atau kondisi lapangan yang berbeda dari data yang diberikan.
ELEKTRIKAL
Garansi untuk pekerjaan instalasi elektrikal berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak serah terima pekerjaan. Masa dan ketentuan garansi produk mengikuti ketentuan masing-masing produsen. FASTEK membeli produk dari sumber resmi dan membantu pelanggan dalam mengajukan klaim kepada produsen. Tanggal mulai berlakunya garansi produsen dicantumkan dalam dokumen serah terima.
ELEKTRONIKAL
Garansi untuk pekerjaan instalasi elektronikal berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak serah terima pekerjaan. Masa dan ketentuan garansi produk mengikuti ketentuan masing-masing produsen. FASTEK membeli produk dari sumber resmi dan membantu pelanggan dalam mengajukan klaim kepada produsen. Tanggal mulai berlakunya garansi produsen dicantumkan dalam dokumen serah terima.
PANEL
Garansi untuk panel rakitan FASTEK berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak serah terima pekerjaan. Masa dan ketentuan garansi komponen dalam panel (Schneider, ABB, Chint, Mitsubishi, dan material panel lainnya) mengikuti ketentuan masing-masing produsen. FASTEK membeli komponen dari sumber resmi dan membantu pelanggan dalam mengajukan klaim kepada produsen. Tanggal mulai berlakunya garansi produsen dicantumkan dalam dokumen serah terima.
GENSET
Garansi untuk genset dan instalasinya berlaku selama 1 (satu) tahun atau 400 jam kerja, mana yang tercapai terlebih dahulu, terhitung sejak serah terima pekerjaan. Apabila ditemukan kerusakan yang disebabkan oleh cacat material dan kesalahan dalam proses produksi atau perakitan pabrik, FASTEK akan melakukan perbaikan atau penggantian komponen yang bermasalah tanpa biaya sesuai kondisi garansi yang berlaku.
Garansi tidak meliputi battery (aki), filter, oli, coolant, dan tahanan Ohm.
PRODUK DAN LAYANAN LAINNYA (misalnya integrasi jaringan komputer)
Masa dan cakupan garansi diinformasikan secara tertulis dalam penawaran atau kontrak sebelum pekerjaan dimulai.
PURNA JUAL
FASTEK menyediakan fasilitas purna jual dan suku cadang untuk produk rakitan FASTEK selama 1 (satu) tahun terhitung sejak serah terima pekerjaan.
CATATAN
1. Garansi tidak dapat dialihkan kepada pihak lain dan tidak berlaku apabila pembeli menjual kembali produk tersebut, kecuali memperoleh persetujuan tertulis dari FASTEK.
2. Garansi tidak berlaku untuk unit yang disewakan; ketentuan unit sewa diatur dalam perjanjian sewa.
3. Garansi tidak berlaku terhadap kerusakan yang terbukti disebabkan oleh penggunaan suku cadang, consumable, atau aksesoris yang bukan asli.
4. Garansi tidak berlaku terhadap kerusakan yang terbukti disebabkan oleh pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan Garansi.
5. Untuk penanganan di luar cakupan garansi, FASTEK menyampaikan estimasi biaya dan memulai pekerjaan setelah memperoleh persetujuan pelanggan.
Copyright © 2013 – 2026 Fastek. All Rights Reserved
WhatsApp us